Kepala" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sosial
Dinsos Kaur Mengutus 5 Pendamping Kube Pelatihan ke Bekasi
2019-04-26 04:19:04
 

Tampak suasana acara 'Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019'.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dalam meningkatkan kemajuan kelompok usaha bersama yang ada di Kabupaten, Dinas Sosial Kabupaten Kaur mengutus 5 orang pendamping kelompok usaha bersama untuk melakukan "Bimbingan Pemantapan Pendamping KUBE 2019" se-Sumatera dan Jawa Barat yang diselenggarakan di Bekasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap, MPd mengatakan bahwa, kabupaten Kaur telah mengutus pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang terdiri dari wakil yang berasal dari kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Kinal, Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Padang Guci Hilir.

"Ini nantinya akan mendampingi 50 kelompok usaha bersama yang terbagi dari 9 Kecamatan wilayah domisili kelompok," ungkap Sidarmin, Kamis (25/4).

"Untuk jadwal pelatihan mulai dari tgl.24-27 April 2019, sehingga dari kegiatan ini diharapkan para pendamping lebih menguasi dari materi untuk membina para kelompok Kube guna menjadi berhasil dalam mengelola usahanya," ujar Sidarmin.

Sementara, Adi sebagai salah seorang perwakilan pendamping Kube mengapresiasi acara yang diadakan oleh Derektorat Penanganan Fakir Miskin Kemensos. Kegiatan bimbingan ini yang ketepatan materinya sangat dibutuhkan untuk membina para anggota kelompok usaha bersama didaerahnya untuk menjadi berhasil, mulai dari :

1. Peningkatan SDM kelompok.

2. Peningkatan Menejemen.

3. Motovasi penguatan mental wirausaha.

4. Materi ketepatan dalam menentukan usaha kelompok usaha.

"Dan beinovasi dalam keterbatasan modal dalam usaha." pungkas Andi.(bh/aty)







 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2